SIDOARJO - Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) Kletek, Sidoarjo ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan pungutan liar (Pungli) oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.
Kedua oknum yang ditetapkan tersangka yakni merupakan Kepala Desa Kletek M. Anas dan Sekdes Ulis Dewi Purwanti, " kata Kajari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah melalui Kasi Intel Andrie Dwi Subiyanto, Jum'at (7/6/2024).
Kedua tersangka telah diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pungutan liar dalam proses pengurusan surat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Kletek, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo sejak tahun 2021 - 2023 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Selasa (4/6/2024).
Pemeriksaan kepada 2 tersangka ini guna melengkapi/penyempurnaan penyidikan yang dilaksanakan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo dalam dugaan pungli yang dilakukan kedua tersangka kepada warganya.
Baca juga:
Sinergi Bersama Antisipasi Karhutla 2024
|
Penyidik Kejari Sidoarjo telah memeriksa 30 saksi warga Desa Kletek sebagai korban dugaan pungli dengan nominal bervariasi, mulai Rp500 ribu hingga Rp15 juta. Total sekitar Rp300 juta.
Ia menambahkan, setelah pelaksanaan pemeriksaan terhadap kedua tersangka selanjutnya Penyidik melakukan penahanan kepada kedua tersangka dengan Penahanan Rutan selama 20 hari sejak tanggal 4 Juni 2024 hingga tanggal 23 Juni 2024 pada Cabang Rutan Medaeng di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kedua tersangka ditahan dengan alasan dikhawatirkan akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana dan menghilangkan barang bukti serta khusus untuk tersangka UDP sebelumnya mangkir dan tidak mengindahkan panggilan tersangka sebelumnya dengan alasan yang tidak patut dan sah, " pungkasnya. (*)